Free downloads software, games and other files free for you

Free blog template

GAJI KE 13 PNS TETAP AKAN DIBAYAR.

Seperti tahun sebelumnya, pada tahun 2014 Pemerintah juga tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, baik PNS maupun TNI dan Polri, serta para pensiunannya. Hal sebaigaimana disampaiakan Presiden SBY dalam pidato penyampaian RUU APBN 2014. Pada pidato tersebut Presiden SBY menyatakan bahwa “Pemerintah insya Allah, akan mempertahankan pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13, yang kita bayarkan pada pertengahan tahun anggaran. Selain itu, Pemerintah merencanakan penyesuaian gaji pokok PNS serta anggota TNI dan Polri sebesar 6 persen, dan pensiun pokok sebesar 4 persen untuk mengantisipasi laju inflasi”.

Selain itu, Presiden sebagaimana diberitakan  juga mengatakan, pemerintah berupaya untuk terus meningkatkan kualitas belanja negara secara menyeluruh yang adakan dilakukan dengan cara: Pertama, mempertajam alokasi belanja untuk mendukung pembangunan infra­struktur, penciptaan kesempatan kerja, dan pengentasan kemiskinan. Alokasi belanja juga diarahkan agar mendukung pembangunan yang inklusif, berkelanjutan dan ramah lingkungan. Kedua, melakukan penghematan terhadap kegiatan-kegiatan yang kurang produktif, seperti biaya perjalanan dinas, kegiatan rapat kerja, workshop, seminar, dan kegiatan yang sejenis. Ketiga, menyempurnakan kebi­jakan subsidi, di antaranya dengan mengubah secara bertahap sistem subsidi, dari subsidi harga menjadi subsidi yang lebih tepat sasaran. Keempat, memperluas pelak­sanaan reformasi birokrasi. Hal ini dilakukan melalui penataan orga­nisasi, penyempurnaan proses bisnis, dan peningkatan kualitas serta kompetensi sumber daya manusia. Tentu semua itu juga harus didu­kung dengan pemberian remunerasi yang lebih baik. Kelima, menerapkan sistem reward dan punishment dalam pengalokasian anggaran. Bagi Kementerian Negara dan Lembaga serta daerah yang dapat mengelola anggaran dengan baik, akan dibe­rikan tambahan alokasi anggaran. Sebaliknya, alokasi anggaran akan dipotong untuk Kementerian dan Lembaga serta daerah yang tak mampu mencapai sasaran. 

Selain tetap mempertahan kerberadaan gaji ke-13 pada tahun 2014. Pemerintah berencana menaikan gaji PNS, TNI dan Polri tahun 2014 sebesar 6%, kenaikan pensiun pokok sebesar 4%. Serta mengusulkan kenaikan tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di pulau-pulau terluar Indonesia. maksimal 150 persen dari gaji pokok.
Seperti tahun sebelumnya, pada tahun 2014 Pemerintah juga tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, baik PNS maupun TNI dan Polri, serta para pensiunannya. Hal sebaigaimana disampaiakan Presiden SBY dalam pidato penyampaian RUU APBN 2014. Pada pidato tersebut Presiden SBY menyatakan bahwa “Pemerintah insya Allah, akan mempertahankan pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13, yang kita bayarkan pada pertengahan tahun anggaran. Selain itu, Pemerintah merencanakan penyesuaian gaji pokok PNS serta anggota TNI dan Polri sebesar 6 persen, dan pensiun pokok sebesar 4 persen untuk mengantisipasi laju inflasi”.

Selain itu, Presiden sebagaimana diberitakan dalam http://www.harianhaluan.com juga mengatakan, pemerintah berupaya untuk terus meningkatkan kualitas belanja negara secara menyeluruh yang adakan dilakukan dengan cara: Pertama, mempertajam alokasi belanja untuk mendukung pembangunan infra­struktur, penciptaan kesempatan kerja, dan pengentasan kemiskinan. Alokasi belanja juga diarahkan agar mendukung pembangunan yang inklusif, berkelanjutan dan ramah lingkungan. Kedua, melakukan penghematan terhadap kegiatan-kegiatan yang kurang produktif, seperti biaya perjalanan dinas, kegiatan rapat kerja, workshop, seminar, dan kegiatan yang sejenis. Ketiga, menyempurnakan kebi­jakan subsidi, di antaranya dengan mengubah secara bertahap sistem subsidi, dari subsidi harga menjadi subsidi yang lebih tepat sasaran. Keempat, memperluas pelak­sanaan reformasi birokrasi. Hal ini dilakukan melalui penataan orga­nisasi, penyempurnaan proses bisnis, dan peningkatan kualitas serta kompetensi sumber daya manusia. Tentu semua itu juga harus didu­kung dengan pemberian remunerasi yang lebih baik. Kelima, menerapkan sistem reward dan punishment dalam pengalokasian anggaran. Bagi Kementerian Negara dan Lembaga serta daerah yang dapat mengelola anggaran dengan baik, akan dibe­rikan tambahan alokasi anggaran. Sebaliknya, alokasi anggaran akan dipotong untuk Kementerian dan Lembaga serta daerah yang tak mampu mencapai sasaran. 

Selain tetap mempertahan kerberadaan gaji ke-13 pada tahun 2014. Pemerintah berencana menaikan gaji PNS, TNI dan Polri tahun 2014 sebesar 6%, kenaikan pensiun pokok sebesar 4%. Serta mengusulkan kenaikan tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di pulau-pulau terluar Indonesia. maksimal 150 persen dari gaji pokok.
- See more at: http://publik22.blogspot.com/2014/02/gaji-ke-13-tahun-2014-tetap-akan.html#sthash.6OQNfrlv.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar